Diterima 34 Tokoh, Ini Makna Bintang Mahaputera Utama

- Bintang Mahaputera Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan satu tingkat di bawah Bintang Mahaputera Adipradana, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009.
- Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dan 33 tokoh lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama tahun 2025.
- Syarat penerima Bintang Mahaputera Utama menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 adalah jasa luar biasa di berbagai bidang yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Jakarta, IDN Times - Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto bersama 33 tokoh dari berbagai bidang lainnya, pada Senin (25/8/2025).
Penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Dari banyaknya tingkat tanda kehormatan, Bintang Mahaputera Utama masih menjadi bagian dari tingkat Bintang dan merupakan kelas III dari Bintang Mahaputera.
Berikut deretan fakta tentang Bintang Mahaputera Utama dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatnya.
1. Satu tingkat di bawah Bintang Mahaputera Adipradana, ini makna Bintang Mahaputera Utama

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Utama termasuk ke dalam tingkat Bintang Mahaputera di bawah Bintang Mahaputera Adipradana.
Sementara Mahaputera Utama berada satu tingkat di atas Bintang Mahaputera Pratama atau Bintang Mahaputera kelas IV.
2. Dari 34 penerima, adik Prabowo jadi salah satunya

Berikut daftar penerima Bintang Mahaputera Utama tahun 2025:
Hashim Djojohadikusumo
Agus Harimurti Yudhoyono
Sugiono
Abdul Mu’ti
Fadli Zon
Andi Syamsuddin Arsyad
Almarhum Suhardi
Siti Hardjanti Wismoyo
Prasetyo Hadi
Meutya Hafid
Teddy Indra Wijaya
Muhammad Yusuf Ateh
Ivan Yustiavandana
Dadan Hindayana
Perry Warjiyo
Miftachul Akhyar
Haedar Nashir
Sigit Puji Santosa
Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
Johanes Gluba Gebze
Herlina Christine Natalia Hakim
Francisco Xavier Lopez da Cruz
Almarhum Prof Fahmi Idris
Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sudjasmin
Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
Almarhum K. H. Yusuf Hasyim
Almarhum K. H. Maimoen Zubair
Almarhum K. H. Abdullah Abbas
Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin
Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
Almarhum Abilio Jose Osorio Soares
Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo
Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman
Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
3. Syarat penerima menurut UU Nomor 20 Tahun 2009

Menurut Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus untuk mendapat seluruh tingkatan Bintang Mahaputera sama, hanya menyesuaikan jumlah/bobot jasa yang telah dilakukan. Semakin banyak maka semakin tinggi Bintang yang didapat.
Penganugerahan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa karena pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.