Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengegerebek sebuah pabrik yang berlokasi di Jalan Halmahera Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin(4/12) dini hari.

Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan 13 juta butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) siap edar.  

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso sebagaimana dilansir Antara mengatakan pengungkapan jaringan ini sukses setelah dilakukan pengintaian selama lima bulan lamanya.

Dan merupakan bukan pemain baru, mengingat semua proses pembuatan PCC tersebut dilakukan secara ahli dan profesional. 

"Ini termasuk industri profesional. Ruang produksinya didesain kedap suara, sehingga lingkungan sekitarnya tidak menyadari," katanya.

Default Image IDN

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Djoni yang merupakan pemilik pabrik, serta pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Jika di nominalkan dalam bentuk rupiah, keuntungan bersih yang diperoleh jaringan ini mencapai Rp2,7 miliar per bulan," katanya.

Sebagimana diketahui, paracetamol caffein carisoprodol atau PCC adalah obat terapi untuk anti-nyeri dan relaksan serta untuk melemaskan otot.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171204/antarafoto-penggerebekan-pabrik-pil-pcc-semarang-031217-ast-1-4e3a04e9321511b96c41325ceb59fde6.jpg

Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung carisoprodol.

Dimana carisoprodol merupakan obat keras, karena memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, tetapi hanya berlangsung singkat.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171204/antarafoto-penggrebekan-pabrik-pil-pcc-solo-031217-yud-2-fa2f7832aa0999eb2034760a4b5f12f1.jpg

Dalam tubuh, zat tersebut akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamate yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Dalam dosis berlebihan, PCC akan menimbulkan kecanduan dan dapat merusk organ tubuh. 

Oleh karena itu, pada 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar PCC. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Iman Suryanto
EditorIman Suryanto
Follow Us