BNPT Akan Bangun Gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakbar

- BNPT akan membangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional di Jakarta untuk menghadapi ancaman terorisme.
- Gedung tersebut akan menjadi pusat koordinasi, pelayanan asesmen, kontra-radikalisasi, dan pemulihan korban tindak pidana terorisme.
- Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT dalam aspek pemberdayaan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan membangun gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di wilayah Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Umum BNPT sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional Marsma TNI Fanfan Infansyah.
Dia menyebutkan, Pusat Kesiapsiagaan Nasional akan berperan strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dan meningkatkan daya tahan nasional atau national resilience.
"Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme, serta untuk membangun national resilience sebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme," kata Fanfan, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/1/2025).
1. Gedung dibangun di wilayah Jakarta Barat

Fanfan mengungkapkan, rencananya gedung akan dibangun mulai 2025 di wilayah Jakarta Barat. Gedung tersebut tidak hanya menjadi bagian dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional, tetapi juga bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan orang yang kembali dari rehabilitasi (returnees).
Nantinya, kata Fanfan, kawasan tersebut juga akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi, hingga pemulihan korban tindak pidana terorisme.
"Gedung ini sekaligus menjadi simbol integrasi strategi nasional. Sarana prasarana yang akan dibangun bukan hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi para returnees," ucap dia menambahkan.
2. Tujuan pembangunan gedung

Kesiapsiagaan nasional dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal tersebut dimaknai bahwa negara melindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat hingga nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.
Salah satu penjabaran dalam perlindungan yang diberikan pemerintah kepada warganya diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai payung hukum bagi pemerintah melalui kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.
3. Tiga cara pencegahan terorisme
Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, di antaranya dalam aspek pemberdayaan masyarakat.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam UU tersebut, yaitu siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.