BNPT: Negara Berkewajiban Memulihkan Warganya yang Pernah Terpapar

- BNPT menekankan pentingnya perubahan paradigma penanganan radikalisme dan terorisme.
- Negara berkewajiban melakukan pemulihan individu yang terpapar lewat program deradikalisasi luar lapas.
- Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi berharap ada pedoman dalam pelaksanaan deradikalisasi luar lapas.
Jakarta, IDN Times – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku koordinator Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi menekankan pentingnya perubahan paradigma penanganan radikalisme dan terorisme.
Negara tidak hanya menegakan hukum tapi turut memulihkan individu yang terpapar lewat serangkaian program deradikalisasi luar lapas.
1. Negara berkewajiban melakukan pemulihan

Saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta pada 3 November 2025, Kepala BNPT Eddy Hartono, S.I.K., M.H. menyampaikan, “Negara tidak hanya menghukum mereka yang terpapar tapi juga negara berkewajiban melakukan pemulihan, dalam psikologi politik ini dikenal dengan apa yang disebut Reciprocal. Di mana, negara punya kewajiban, masyarakat juga punya kewajiban semoga tim ini bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.”
2. Program ini harus menjamin proses reintegrasi sosial

Eddy berharap tim yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga ini melakukan identifikasi dan penilaian sesuai tugas dan fungsi masing–masing untuk menentukan pembinaan seperti apa yang tepat bagi masing–masing individu.
“Kami harapkan penilaian dilakukan Densus, BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri. Setelah itu, pembinaan apa yang pas misalkan pembinaan kewirausahaan nah sambil membina kewirausahaan kita titip wawasan kebangsaan wawasan keagamaan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan program ini juga harus menjamin proses reintegrasi sosial, termasuk memastikan mantan narapidana terorisme (napiter) yang baru bebas diantar pulang oleh tim dan dititipkan kepada perangkat daerah setempat (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah/Kepala Desa) agar tidak termarjinalkan.
3. Pedoman pelaksanaan deradikalisasi luar lapas diharapkan ada

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Prima mengapresiasi kegiatan ini karena memudahkan masing-masing anggota tim berkoordinasi.
Dirinya juga berharap ke depannya akan ada pedoman yang diterapkan dalam pelaksanaan deradikalisasi luar lapas ini terutama dalam mempersiapkan masyarakat sekitar untuk menerima kembali individu yang sempat terpapar.
"Perlu ada SOP kapan kita bergerak untuk menyiapkan lingkungan dan sekitar ketika mereka kembali di sini. Kita berharap masyarakat sekitar paham dan tidak ada stigmatisasi," tutupnya.
Adapun Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dibentuk berdasarkan Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2021 dan nomor 3 tahun 2024. (WEB)


















