Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Perkuat Kepatuhan Perusahaan

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Perkuat Kepatuhan Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan kegiatan kunjungan bersama kepada perusahaan (joint visit). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya Sih
5W1H
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DJP berkolaborasi melalui kunjungan bersama ke perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.
  • Kerja sama ini menyelaraskan data kepesertaan BPJS dengan data perpajakan, memungkinkan deteksi dini perusahaan yang belum patuh serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja.
  • Inisiatif ini diharapkan mendukung pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim usaha sehat melalui efisiensi administrasi, pemberian insentif, serta peningkatan reputasi bagi perusahaan yang patuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan kegiatan kunjungan bersama kepada perusahaan (joint visit). 

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


1. Tercipta ekosistem kepatuhan terintegrasi

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.47.26.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan kegiatan kunjungan bersama kepada perusahaan (joint visit). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 13 Agustus 2025 ini bertujuan juga untuk menyelaraskan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan data kepatuhan perpajakan badan usaha sehingga tercipta ekosistem kepatuhan yang terintegrasi. 

Sinergi ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta maupun yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam bidang perpajakan.


2. Kerja sama ini akan memperkuat jaring pengaman sosial

Ilustrasi kerja sama (pixabay.com/ccfb)
Ilustrasi kerja sama (pixabay.com/ccfb)

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Bapak Max Darmawan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini  merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kepatuhan yang lebih baik. 

“Dengan berbagi data secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar memenuhi seluruh kewajibannya, baik perpajakan maupun ketenagakerjaan, demi memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Bapak Hadi Purnomo menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat jaring pengaman sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. 

“Melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, kami dapat mengidentifikasi potensi kepesertaan secara lebih akurat, demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jika pekerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas kerja meningkat, dan kepatuhan pajak pun ikut membaik," jelasnya.

3. Berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dan iklim usaha

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.47.24.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan kegiatan kunjungan bersama kepada perusahaan (joint visit). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Selain integrasi data dan meningkatkan kepatuhan, kerja sama ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dan iklim usaha yang sehat. Perusahaan yang dikunjungi akan dapat langsung melengkapi data pada 2 program wajib Pemerintah ini, sehingga lebih efisien dalam waktu yang digunakan daripada harus memenuhi panggilan masing-masing Lembaga secara terpisah. Perusahaan yang dinyatakan patuh juga akan mendapatkan kepastian hukum, insentif, serta reputasi baik di mata publik dan mitra bisnis. 

Kedua lembaga akan membentuk tim kerja bersama di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Cabang untuk bersama-sama melakukan kunjungan pengawasan (joint visit) ke perusahaan. Program ini akan dimulai dengan piloting pada beberapa sektor usaha prioritas di wilayah kerja DJP Kanwil Jawa Timur I, yang meliputi Surabaya Raya dan sekitarnya, untuk selanjutnya akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. (WEB)


Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in News

See More