Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Eks Sesmenpora, KPK Tanya Soal Anggaran Formula E

Potret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto mengatakan, seluruh pertanyaan yang ditujukan padanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait legalitas pelaksanaan Formula E di Jakarta, termasuk anggarannya.

Pada Kamis (16/6/2022), Gatot memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa guna mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik itu.

“Ya, alhamdulillah lancar, meskipun pertanyaan cukup banyak dan semua terkait masalah legalitas penyelenggaraan Formula E. Kemudian dasar hukumnya apa, mengacu di UU, lalu akhirnya itu tentang anggaran,” kata Gatot, Kamis.

1. Kemenpora tidak memberikan anggaran

Presiden Joko Widodo di Sirkuit Formula E, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022). (dok. Biro Pers Setpres)

Gatot mengatakan, KPK menanyakan tentang kemungkinan anggaran penyelenggaraan Formula E berasal dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau swasta.

Clear saya sampaikan, berdasarkan surat rekomendasi dari Pak Menpora, Pak Imam Nahrawi tanggal 2 Agustus 2019, memang disebutkan di dalam rekomendasinya bahwa Kemenpora atau pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun untuk Formula E. Tapi silakan itu diadakan, karena sudah ada satu rekomendasi,” ujarnya.

2. Rekomendasi penyelenggaraan dikeluarkan Kemenpora

Potret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)

Kepada penyidik, Gatot juga mengatakan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, rekomendasi penyelenggaraan itu wajib dikeluarkan oleh Menpora jika terkait prasarana olahraga.

“Dulu Stadion Lebak Bulus itu diganti, sekarang menjadi JIS. JIS itu gak bisa dibangun kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Menpora saat itu. Karena Lebak Bulus jadi MRT, kemudian (stadionnya) jadi JIS. Itu contoh. Tadi saya sebutkan pasal-pasalnya,” kata dia.

Meskipun tidak wajib dikeluarkan oleh Menpora, tetapi apabila menyangkut izin keramaian, katanya, polisi baru akan mengeluarkannya jika ada rekomendasi dari Kemenpora.

3. Daerah boleh adakan event taraf internasional

Antusiasme penonton saat menonton Formula E pada Sabtu (4/6/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Dia mengakui, KPK banyak menanyakan hal terkait anggaran penyelenggaraan Formula E hingga pembahasan apakah daerah bisa mengadakan event bertaraf internasional. Gatot mengatakan, hal itu boleh dilakukan. Ia mencontohkan gelaran Borobudur Marathon hingga kejuaraan balap sepeda Tour de Singkarak.  

“Daerah tidak dilarang untuk mengadakan (gelaran internasional). Sejauh itu sudah ada jelas aturannya, ada sumber, dan anggarannya dari mana," kata Gatot.

Adapun KPK mulai mengusut kasus Formula E setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini ,KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us