BPOM Luncurkan Nutri-Level, Label Gizi Baru di Kemasan Pangan

- BPOM memperkenalkan sistem label gizi baru bernama Nutri-Level untuk membantu masyarakat memahami kadar gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan.
- Nutri-Level menggunakan indikator huruf A-D dengan warna berbeda sebagai panduan tingkat kesehatan produk tanpa membatasi konsumsi atau produksi pelaku usaha.
- Penerapan Nutri-Level dilakukan bertahap dimulai dari produk minuman, bersifat sukarela dengan masa transisi sebelum menjadi kewajiban bagi industri pangan.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperkenalkan sistem label gizi baru bernama Nutri-Level pada kemasan pangan olahan. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan rancangan revisi aturan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi di bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL). Sistem ini dirancang untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan.
"Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat," katanya dalam keterangan.
1. Indikator warna A-D

Taruna menjelaskan, Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Sistem ini menggunakan huruf A hingga D yang disertai warna sebagai penanda tingkat kesehatan produk.
Kategori A ditandai warna hijau tua yang menunjukkan kandungan GGL lebih rendah. Kategori B berwarna hijau muda untuk kandungan rendah. Sementara C berwarna kuning yang berarti perlu dikonsumsi dengan bijak, dan D berwarna merah yang menunjukkan konsumsi perlu dibatasi.
”Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Taruna.
2. Pencantuman Nutri-Level bukan larangan konsumsi

BPOM menegaskan, Nutri-Level bukan pembatasan konsumsi terhadap produk tertentu. Label ini hanya berfungsi sebagai panduan sederhana bagi masyarakat dalam memilih makanan yang lebih sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan pangan olahan. Justru, pemerintah melihatnya sebagai peluang inovasi di industri makanan.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” bebernya.
3. Pencantuman Nutri-Level diterapkan bertahap, mulai dari minuman

Penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada produk minuman sebelum diperluas ke kategori pangan lainnya.
Rancangan aturan ini telah melalui proses panjang, termasuk konsultasi publik dengan berbagai pihak seperti kementerian, organisasi profesi, hingga pelaku usaha. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap harmonisasi untuk penyelarasan kebijakan.
"Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini," ujarnya.
Dengan hadirnya Nutri-Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membaca label gizi dan memilih produk yang lebih sehat di tengah maraknya konsumsi pangan olahan.

















