BPOM Siap Klarifikasi ke FDA AS soal Paparan Radioaktif Beberapa Produk

- BPOM akan menyampaikan klarifikasi berbasis sains kepada BPOM AS, FDA AS. BPOM ingin meyakinkan Indonesia menangani persoalan ini secara profesional melalui satuan tugas khusus.
- BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.
- Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 menjelaskan, larangan impor tidak berlaku untuk seluruh produk udang dan cengkeh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan penjelasan ilmiah kepada lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA AS, terkait dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sejumlah komoditas ekspor asal Indonesia.
BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.
1. Penjelasan ilmiah diajukan ke FDA AS

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya akan menyampaikan klarifikasi berbasis sains kepada FDA AS. Pihaknya ingin meyakinkan Indonesia menangani persoalan ini secara profesional melalui satuan tugas khusus.
"BPOM akan meyakinkan lewat petunjuk bahwa kita betul-betul serius. Secara profesional, lewat keterlibatan satgas, kita betul-betul serius bahwa hal-hal yang tercemar, kita tidak akan gunakan, kita dekontaminasi dan destroy produk itu," ucap Taruna, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
2. Upaya pemulihan daftar ekspor Indonesia

Taruna menegaskan BPOM optimistis dengan langkah profesional dan transparan, status red list dan yellow list terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, dapat segera dicabut FDA AS.
“Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama, baik red list maupun yellow list bisa segera dihapus,” kata Taruna.
3. Tidak semua produk dilarang masuk pasar AS

Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 sebelumnya menjelaskan, larangan impor tidak berlaku untuk seluruh produk udang dan cengkeh Indonesia. Hanya produk dari wilayah tertentu di Jawa dan Lampung yang wajib menyertakan sertifikasi bebas radioaktif.
Perusahaan yang termasuk dalam daftar merah atau red list, seperti PT BMS, harus mengajukan petisi dan verifikasi ulang melalui lembaga sertifikasi independen yang diakui FDA AS.