[BREAKING] Bareskrim Periksa 10 Saksi Kasus Binomo Doni Salmanan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo, dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan di antara saksi yang diperiksa merupakan korban Doni Salmanan.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).
Setelah memeriksa saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada hari ini. Alhasil, penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022, diputuskan terhadap saudara DS dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.
Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik, dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujar Gatot.