Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Kasus Binomo, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan (Instagram.donisalmanan)

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, YouTuber Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

“Yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us