[BREAKING] Dear ASN, Silakan WFH hingga 31 Maret 2020!

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut, mengatur juga soal pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN.
Kebijakan WFH ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan keadaan yang mungkin akan terjadi.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers virtualnya, Senin (16/3) menegaskan, meski mengizinkan ASN bekerja di rumah, tetapi Kemenpan-RB memastikan bukan berarti libur.
Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pengawasan atau monitoring juga melakukan pembagian kerja pada tiap ASN. Bila perlu ada alat kontrol untuk melihat seperti apa target kerjanya.
“Ini tidak libur, tetapi hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Jadi bukan libur," ujarnya.