Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] FPI Dilarang Beraktivitas, Mahfud: Keputusan 6 Menteri

[BREAKING] FPI Dilarang Beraktivitas, Mahfud: Keputusan 6 Menteri
Menkopolhukam Mahfud MD sewaktu acara Dari Jogja untuk Indonesia - Mangayubagya Ketua Parampara Praja DIY, Prof. Dr. Moh Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam RI di Hotel Grand Ambarukmo, Sleman, Minggu (17/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Namun, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin

Related Articles

See More

Ahmadiyah: Pelaku Pembubaran Camping Terafiliasi Kelompok Radikal

14 Jun 2026, 17:02 WIBNews