Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Jokowi Teken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam.

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Undang-Undang Cipta Kerja ini akhirnya diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id.

"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.

Ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Diwawancarai Pramono di Job Fair Disabilitas, Zidan Diterima di TransJakarta

09 Nov 2025, 22:52 WIBNews