[BREAKING] Pengedar Narkoba Lucinta Luna Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pemasok narkoba kepada Lucinta Luna. Berdasarkan pengakuan Lucinta Luna, polisi menanggap seseorang berinisial IF para Rabu (12/2) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap IF.
"Sekarang yang bersangkutan sedang kita dalami," ujar Yusri di Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Lucinta Luna telah menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba jenis benzo. Lucinta dijerat dengan Undang-Undang Psikotoprika yakni Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI no. 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.