Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Vanessa Khong, Ayah dan Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudyanto Pei dan adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan ketiganya diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

“NK (adik Indra Kenz) sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK. Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan, Senin (11/4/2022).

Dari tersangka Nathania Kesuma, penyidik menyita satu unit rumah atas nama Nathania Kesuma, memblokir akun Exchanger Indodax, serta memblokir rekening Nathania Kesuma.

Sementara itu, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

“Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” kata Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Trump Kirim 300 Garda Nasional ke Chicago, Ada Apa?

06 Okt 2025, 06:09 WIBNews