Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Gerindra: Dia Baik dan Profesional

- Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mempersilakan kepolisian memeriksa Budi Arie terkait kasus judi online.
- Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemeriksaan Budi Arie wajar karena tempus delicti kasus ini berada di kementerian yang pernah dipimpinnya.
- Menteri Koperasi Budi Arie diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi, dengan 18 orang saksi telah dimintai keterangan.
Jakarta, IDN Times - Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman turut menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia mempersilakan kepolisian memeriksa Budi Arie supaya kasus yang menyeret namanya terkait judi online menjadi terang-benderang.
"Kalau feeling saya sih ya saya tau pak Budi orang baik pak Budi itu orang profesional. Insyallah ya kita berharap enggak ada sedikitpun keterlibatan beliau," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
1. Wajar Budi Arie diperiksa Bareskrim Polri

Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, wajar Budi Arie Setiadi diperiksa oleh Bareskrim Polri mengingat tempus delicti kasus ini berada di kementerian yang pernah dipimpinnya kala itu.
"Tapi karena posisi beliau bekas menteri waktu itu adalah menteri, tempus delictinya juga di zaman beliau menteri tentu wajar kalau dimintai keterangan. Itu soal pak Budi Arie," kata dia.
2. Budi Arie akhirnya diperiksa Bareskrim

Diketahui, Menteri Koperasi Budi Arie diperiksa di Bareskrim Polri. Adapun, pemeriksaan itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.
“Betul (Budi Arie diperiksa),” kata Arief saat dihubungi.
Namun, Arief belum membeberkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa dalam kasus apa. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polda Metro Jaya.
"Tanyakan ke Dirkrimsus PMJ ya," ujar Arief.
3. Polda Metro buka penyelidikan baru di kasus Komdigi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi. Pengusutan kasus ini dilakukan usai Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat merilis kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/11/2024).
“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.