Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi Budi Arie diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024) siang. Pemeriksaan itu dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.

“Betul (Budi Arie diperiksa),” kata Arief saat dihubungi.

Namun, Arief tak membeberkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa dalam kasus apa. Ia menyarankan untuk mengonfirmasi perihal pemeriksaan itu ke Polda Metro Jaya.

"Tanyakan ke Dirkrimsus PMJ ya," ujar Arief.

IDN Times sudah menghubungi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, tetapi belum ada jawaban.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi. Pengusutan kasus ini dilakukan usai Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat merilis kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi di Gedung Balai Pertemuan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/11/2024).

“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us