Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bukan 25, Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akhirnya Ditambah Lagi

Bukan 25, Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Akhirnya Ditambah Lagi
ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Penerapan ganjil genap di Jakarta bertambah lagi jadi 26 titik. Penambahan menjadi 26, didasarkan hasil rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan (sebelumnya direncanakan 25),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Adapun perluasan titik penerapan ganjil genap ini, dikatakan, sudah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan, akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.

  1. 1. Sosialisasi 26 titik ganjil genap Jakarta sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022

    Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)
    Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

    Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

    “Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo.

  2. 2. Daftar 26 lokasi ganjil genap DKI Jakarta

    Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)
    Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

    Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari
    14. Jl Pintu Besar Selatan
    15. Jl Gajah Mada
    16. Jl Hayam Wuruk
    17. Jl Majapahit
    18. Jl Medan merdeka Barat
    19. Jl Suryopranoto
    20. Jl Balikpapan
    21. Jl Kyai Caringin
    22. Jl Pramuka
    23. Jl Salemba Raya sisi Barat
    24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    25. Jl Kramat Raya
    26. Jl Stasiun Senen.

  3. 3. Penambahan titik gage karena macet yang kian menggurita di Jakarta

    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
    Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

    Sementara itu, menurut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penambahan 12 ruas aturan ganjil genap di ibu kota yang berlaku mulai 6 Juni 2022 itu sudah diperhitungkan secara masak-masak. Dan didasarkan pada pertimbangan kemacetan yang kian menggurita pasca Lebaran.

    Sekadar diketahui, selama ini pengaturan aturan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dengan penambahan 13 ruas jalan lagi, maka reaktivasi pada 26 ruas jalan ganjil genap pada 6 Juni 2022, diperhitungkan bisa menekan kemacetan.

    Lebih lanjut Syafrin mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu diketahui bahwa ada peningkatan volume arus lalu lintas di Jakarta setelah libur Lebaran tahun ini.

    "Oleh sebab itu, maka tadi hasil rapat disepakati untuk ganjil genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019," katanya menambahkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More