Bupati Kediri Luncurkan Program Mobil Siaga Desa

Jakarta, IDN Times - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menjajal Mobil Siaga Desa Asmorobangun usai meluncurkan program Mobil Siaga Desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul untuk memastikan mobil tersebut layak digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Mobil Siaga yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Kediri ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan desa kepada masyarakat.
“Ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri bahwa pelayanan di tingkat desa harus terus ditingkatkan. Maka salah satunya hari ini kita launching mobil siaga,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut.
1. Terdapat 308 unit Mobil Siaga yang sudah diterima

Pihaknya juga menyebutkan, per 23 Maret 2022 ini mobil yang sudah diterima oleh desa sebanyak 308 unit dari keseluruhan desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Untuk desa yang belum mendapatkan Mobil Siaga ini, lanjut Mas Dhito, ditargetkan sebelum hari jadi Kabupaten Kediri yang jatuh pada 25 Maret akan segera terpenuhi.
“Jadi masih ada kekurangan sekitar 35 unit. ini akan kita selesaikan secepatnya. Kalau bisa sebelum hari jadi Kabupaten pada 25 Maret,” katanya.
2. Akan berikan sanksi jika ada pelanggaran dalam penggunaan Mobil Siaga

Lebih jauh Mas Dhito juga menceritakan, bahwa pihaknya melihat sendiri bagaimana manfaat Mobil Siaga untuk desa tersebut. Beberapa hari yang lalu, ia mengaku sempat melihat Mobil Siaga digunakan untuk mengantarkan warga Desa Dayu, Kecamatan Purwoasri ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini pun menegaskan agar Mobil Siaga ini digunakan sebagaimana mestinya. Jika terbukti ada pelanggaran dalam penggunaannya, maka dirinya bersama Inspektorat tidak segan untuk memberikan sanksi.
3. Setiap desa mendapatkan alokasi Rp200 juta

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Sampurno menerangkan bahwa setiap desa mendapatkan alokasi Rp200 juta yang diperuntukkan untuk satu unit Mobil Siaga.
“Untuk jenis mobil ditentukan oleh desa. Pemerintah Kabupaten Kediri tidak mengarahkan maupun memberikan intervensi,” tandasnya.
Sedangkan biaya pemeliharaan ke depan, lanjut Sampurno, dibebankan pada pihak desa. Kemudian nantinya plat nomor kendaraan mobil siaga ini masuk dalam kategori plat merah. (WEB)