Buron Kasus Pembunuhan Preman Pasar Mawar Bogor Dibekuk Polisi

- YF (36) ditangkap polisi setelah buron selama setahun terkait kasus pembunuhan preman di Bogor
- Pembunuhan terjadi setelah korban R (45) cekcok dengan YF yang sedang mabuk, dipicu oleh serempet mobil
- YF dikenal sebagai preman pasar dan anggota gengster yang terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya
Bogor, IDN Times - Polisi menangkap YF (36), tersangka pelaku pembunuhan yang juga preman yang berkelompok atau gengster di Kota Bogor setelah buron selama setahun.
Penangkapan ini dilakukan di Jakarta beberapa hari lalu, terkait dengan kasus pembunuhan terhadap R (45) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, pada Mei 2024 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta, infonya masih sering bolak-balik ke Bogor selama buron, kami kejar dan ditangkap di Jakarta," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2025).
1. Penyebab pembunuhan R

Kombes Pol Eko Prasetyo, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini terjadi setelah korban R (45) terlibat cekcok dengan tersangka YF yang sedang dalam keadaan mabuk.
Di sisi lain, YF dikenal sebagai orang yang memiliki karakter arogan, sehingga ia sering berkelahi.
Pada kasus pembunuhan R, dipicu oleh aksi korban yang menyerempet mobil YF, sehingga menimbulkan pertengkaran yang berujung pada perbuatan kriminal.
2. Tersangka juga gengster Pasar Mawar

Selain sebagai pelaku pembunuhan, YF juga dikenal sebagai preman pasar di Pasar Mawar, Bogor.
Ia bahkan tercatat sebagai anggota gengster yang terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya.
Polisi menyebutkan bahwa kelompok gengster ini terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan sebelumnya, termasuk teman dari preman yang bernama Erick alias Torang Heriyanto yang menjadi korban penembakan di sekitar Pasar Mawar oleh kelompok Dede dan Hasan beberapa minggu lalu.
"Pada saat kasus penembakan E di Pasar Mawar, tersangka (YF) juga ada (di lokasi)," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi menambahkan.
3. Ancaman hukum 12 tahun penjara

YF diancam berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, serta Pasal 328 tentang perampasan nyawa. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kompol Aji menegaskan bahwa YF adalah sosok yang dikenal dengan sifat arogannya, sering melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
"Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan ia akan terus menimbulkan masalah baru di masa depan," ungkap Aji.