Buruh Demo Depan Gedung DPR Tuntut Ada Legislatif Review UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
“Ribuan buruh dari berbagai tempat, meminta DPR agar mengeluarkan legislatif review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Senin.
1. Aksi tolak UU Cipta Kerja juga digelar di Jawa Tengah dan Gorontalo

Said Iqbal menjelaskan, serikat butuh tidak hanya menggelar aksi di Jakarta yang dipusatkan di depan DPR, tapi juga di beberapa daerah.
“Jateng, Gorontalo, dan daerah-daerah lainnya kembali menolak atau meminta membatalkan, merevisi Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
2. Buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 2021

Selain menuntut DPR untuk menempuh legislatif review, KSPI juga meminta agar DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menaikkan upah minimum 2021.
“Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus untuk memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut dan direvisi oleh legislatif review,” ujar Iqbal.
3. Serikat buruh telah menempuh judicial review ke MK

Sebelumnya, buruh telah menggelar demo di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020. Demo untuk menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi itu diikuti ribuan buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Setelah orasi, Said Iqbal dan Andi Gani berjalan menuju Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan penolakan UU Cipta Kerja. Gugatan itu resmi terdaftar di MK pada Senin malam pukul 22.45 WIB, dengan nomor perkara 2045/PAN.MK/XI/2020.