Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Demo Tolak Tapera di Istana Hari Ini, Mensesneg: Terus Kenapa?

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Buruh unjuk rasa menolak dana Tapera di depan Istana Merdeka, Jakarta.
  • Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi besar pada 6 Juni 2024 dengan tuntutan mencabut PP No. 2124 tentang Tapera.
  • Potongan 3 persen untuk Tapera membebani hidup buruh dan rawan dikorupsi, sehingga seharusnya bersifat sukarela.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah elemen buruh akan unjuk rasa hari ini, 6 Juni 2024 di depan Istana Merdeka, Jakarta menolak dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, merespons santai agenda tersebut.

"Terus kenapa?" ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Presiden, Kamis (6/6/2024).

1. Tapera bukan berada di kewenangan Kementerian Sekretariat Negara

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pratikno mengatakan, urusan Tapera itu tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.

Ya kan Ketenagakerjaan, ya. Pembicaraan lintas kementerian dan lembaga nanti," kata dia.

2. Buruh kewajiban Tapera untuk pegawai swasta dicabut

Demo buruh tuntut kenaikan UMP Jakarta di Balai Kota, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan menolak potongan gaji untuk dana Tapera. Oleh karena itu, buruh bertekad melakukan unjuk rasa pada 6 Juni 2024 di depan Istana Negara, Jakarta.

“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (3/6/2024).

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (Hostum),” sambungnya.

3. Tapera hanya bebani buruh

Demo buruh tuntut kenaikan UMP Jakarta di Balai Kota, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Said menegaskan, adanya potongan 3 persen untuk Tapera hanya membebani hidup buruh. Sebab, selama ini gaji buruh sudah dikenakan sejumlah potongan, yakni pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, dan iuran jaminan hari tua 2 persen.

"Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin membebani biaya hidup buruh," ucap dia.

Menurut Said, dana Tapera juga rawan dikorupsi. Oleh karena itu, dana tabungan harusnya dikelola oleh lembaga independen, bukan pemerintah.

Seharusnya, kata Said, pemerintah membebaskan kepada masyarakat mengikuti Tapera atau tidak. Sebab, pemerintah menyebut Tapera merupakan dana tabungan.

"Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antarpeserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Anata Siregar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us