Cak Imin dan Anies Sepakat Rangkaian Pilpres Selesai Usai Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar memberikan respons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024.
Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan ini jadi tanda berakhirnya Pilpres 2024.
"Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024," kata dia dalam rekaman video, Senin (22/4/2024).
Sementara Anies mengatakan, salah satu prinsip demokrasi yang baik adalah peaceful transition of power, perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai dari presiden petahanan yang segera berakhir masa jabatannya kepada presiden terpilih.
"Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses Pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen menjaga prinsip peacefull transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia," kata Anies.
Anies juga mengungkapkan, bagi keduanya proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," beber Anies.
MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024 usai dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Meski demikian, ada tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dari mayoritas hakim. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.