Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: Putusan MK Tanda Gagalnya Upaya Hentikan Pelemahan Demokrasi

Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar saat ditemui di kediaman pribadinya, di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, sebelum mencoblos di TPS 023 di kawasan Kemang. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar mengungkapkan, putusan MK ini sebagai bentuk gagalnya upaya menghentikan laju pelemahan demokrasi di Indonesia. 

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata dia dalam rekaman video, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK patut dibanggakan. Tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Mereka adalah orang-orang yang mulia, yang menjadi harapan tegakknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan, dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata Cak Imin.

Dalam putusannya hari ini, MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Meski demikian, ada tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dari mayoritas hakim. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us