Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, NIK Kamu Terdaftar Tidak?

- Pemilih disarankan memeriksa DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id jelang Pilkada Serentak 2024.
- Langkah-langkah memeriksa status pemilih melalui cek DPT online:
- Data pribadi lengkap akan muncul jika sudah tercatat di DPT.
Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemilih disarankan memeriksa apakah sudah tercatat atau belum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Meski pilkada baru digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, namun kita sudah bisa memeriksa secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Simak bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024 melalui website yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
1. Langkah-langkah cara cek DPT online Pilkada

Berikut ini langkah-langkah memeriksa status pemilih melalui cek DPT online Pilkada:
1. Langkah awal cara cek DPT online Pilkada 2024 yang bisa dilakukan untuk memeriksa DPT secara online ialah dengan mengakses situs milik KPU, yakni melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Pada halaman bertuliskan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, kamu isi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
3. Lalu tahap selanjutnya kamu diminta mengisi nomor WhatsApp di kolom yang disediakan. Pengisian nomor ini bertujuan untuk mengirimkan kode OTP;
4. Selanjutnya kamu tinggal isi kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp dan klik 'Konfirmasi'.
2. Akan menampilkan data lengkap

Jika sudah mengisi dan tercatat di DPT, nantinya akan muncul data pribadi lengkap.
Adapun, halaman yang ditampilkan data mengenai nama lengkap Pemilih, Nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
3. Kapan jadwal kampanye dan pencoblosan pilkada?

Sebagaimana diketahui, jadwal mengenai kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Setelah masa kampanye kelar, tahapan pilkada memasuki masa tenang yang digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.