Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cara Kemenhaj Cegah Warga Tertipu Haji Tanpa Prosedur

Cara  Kemenhaj Cegah Warga Tertipu Haji Tanpa Prosedur
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Moh Hasan Afandi (Dok. Kemenhaj)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemenhaj menegaskan komitmen mencegah penipuan haji ilegal dan mengimbau warga hanya berangkat melalui jalur resmi dengan visa haji agar terhindar dari risiko hukum.
  • Satgas Pencegahan Haji Ilegal dibentuk bersama Polri dan Imigrasi, berhasil menggagalkan 42 calon jemaah tanpa dokumen resmi serta memperingatkan sanksi berat bagi pelanggar.
  • Tiga WNI ditangkap di Makkah karena menawarkan layanan haji palsu lewat media sosial, dengan barang bukti uang tunai, komputer, dan kartu haji diduga palsu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Moh. Hasan Afandi, mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mencegah penipuan berangkat haji tanpa prosedur. Kemenhaj berharap, warga tidak tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa izin resmi.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, tidak ada haji tanpa izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan dilansir dari laman resmi Kemenhaj, dikutip Minggu (3/5/2026).

1. Kemenhaj buat satgas pencegahan haji ilegal

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj), Hasan Afandi (dok. Kemenhaj)
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj), Hasan Afandi (dok. Kemenhaj)

Hasan mengatakan, Kemenhaj bersama Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sudah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Tujuannya untuk memperketat dan melindungi masyarakat yang hendak berangkat ke Arab Saudi tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

Menurut Hasan, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, Imigrasi sudah mencegah 42 orang yang hendak berangkat haji tanpa menggunakan jalur resmi. Hasan mengingatkan masyarakat tidak bisa berangkat haji menggunakan visa kerja, ziarah atau kunjungan. Sebab, visa yang bisa digunakan adalah visa haji.

Apabila memaksa menggunakan jalur tanpa prosedur, kata dia, jemaah haji bisa terkena denda, deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan.

2. Tiga WNI ditangkap terkait modus penipuan haji

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan layanan haji ilegal kembali mencuat di Arab Saudi. Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan setempat di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026).

Penangkapan ini menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri RI yang melalui KJRI Jeddah langsung bergerak melakukan koordinasi dan verifikasi identitas terhadap ketiga orang tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan status kewarganegaraan serta proses hukum yang akan dijalani.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan, para terduga pelaku diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.

Modus yang digunakan pun memanfaatkan media sosial dengan menawarkan layanan haji yang tidak resmi kepada calon jemaah. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar aturan ketat yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

3. Modus haji palsu

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Informasi awal yang diterima KJRI Jeddah menyebutkan, ketiga terduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui berbagai platform digital.

"Dari hasil penindakan, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu,” kata Heni dalam press briefing di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema penipuan yang terorganisir. Lebih lanjut, Heni menyebutkan , dua dari tiga orang yang diamankan bahkan menggunakan atribut resmi.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar dia.

Penggunaan atribut ini diduga untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap layanan yang ditawarkan sehingga memperbesar potensi kerugian bagi calon jemaah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More