Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Sipil: Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman

Koalisi Sipil: Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai ancaman pidana terhadap Andrie Yunus jika tidak hadir di sidang militer merupakan bentuk intimidasi yang membuatnya menjadi korban untuk kedua kalinya.
  • Andrie Yunus telah mendapat perlindungan dari LPSK, namun pemaksaan kesaksiannya dianggap mengabaikan keadilan bagi korban dan lebih mengutamakan kepentingan militer dalam proses hukum.
  • Koalisi menegaskan penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi dijamin undang-undang, serta menyerukan reformasi peradilan militer agar menghormati hak konstitusional dan mencegah praktik impunitas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur.

Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir maka akan bisa di kenakan sanksi pidana

Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, sudah sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," kata perwakilan koalisi sipil dari Centra Initiative, Al Araf dalam keterangannya Sabtu (2/5/2026).

1. Andrie Yunus dapat jaminan perlindungan LPSK

Andrie Yunus, air keras
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.

"Pada Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana," ujar Al Araf.

2. Lebih mengutamakan kepentingan militer

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya
Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

Al Araf menegaskan, adanya pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di pengadilan militer adalah bentuk mengesampingkan kepentingan keadilan bagi korban.

"Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab," tegasnya.

3. Penolakan Andrie Yunus dijamin UU

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya
Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

Sebaliknya, kata Al Araf, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).

Koalisi sipil berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya.

"Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More