Catat, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual perempuan di Indonesia masih terus ditemui. Perjuangan penghapusan tindak pelanggaran HAM ini masih menjadi upaya bersama demi menciptakan negara yang aman bagi semua orang.
Selain menyuarakan keadilan dan tidak menjadi pelaku kekerasan seksual, seseorang perlu mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi bisa juga dialami laki-laki dan pelakunya bisa siapa saja. Komnas Perempuan menjelaskan 15 bentuk kekerasan seksual.
Dalam pengenalan tentang bentuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan menjelaskan kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya. Sebab, sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat.
“Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban sering kali bungkam,” tulis Komnas Perempuan dalam dokumen yang diakses secara daring pada Selasa (14/12/2021)
1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menyebutkan ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun, yakni sejak 1998– 2013. Berikut daftar kekerasan seksual tersebut:
- Perkosaan.
- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
- Pelecehan seksual.
- Eksploitasi seksual.
- Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
- Prostitusi paksa.
- Perbudakan seksual.
- Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
- Pemaksaan kehamilan.
- Pemaksaan aborsi.
- Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
- Penyiksaan seksual.
- Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
- Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
- Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
2. Pemerkosaan, hak konstitusional yang dirampas

Perkosaan merupakan pelanggaran terhadap HAM seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komnas Perempuan menjelaskan, secara khusus perkosaan merampas hak perempuan sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28G (1).
Karena lahir dari ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, pembiaran terhadap terus berlanjutnya perkosaan perempuan merampas hak perempuan sebagai warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif itu (Pasal 28I (2)).
Akibat dari perkosaan itu, perempuan korban bisa kehilangan hak hidup lahir dan batin (pasal 28H (1)), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat dan martabat (pasal 28G(2)), serta mungkin kehilangan hak hidup (pasal 28A).
Banyak juga perempuan korban yang kehilangan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan sama di hadapan hukum (pasal 27 (1)) dan pasal 28 D (1) karena tak dapat akses proses hukum berkeadilan.
3. Cara lapor kekerasan terhadap perempuan

Lapor kekerasan terhadap yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/
Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Atau dengan mengisi form pengaduan di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform