Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Penyebaran COVID-19, Warga Jambi Diminta Salat Tarawih di Rumah

Ilustrasi salat tarawih. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Jambi, IDNTimes - Pemerintah Kota Jambi membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan salat tarawih, zakat fitrah, pasar beduk, dan salat Jumat selama bulan suci Ramadan.

Kesepakatan dibuat bersama DPRD Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resort Kota Jambi, Kodim 0415 Batanghari, Pengadilan Negeri Jambi, Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi dan Dewan Masjid Kota Jambi, tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Jambi.

1. Tarawih dan tadarus dilaksanakan di rumah

Ilustrasi salat di rumah di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Rusli, meminta pengurus masjid, musala, dan langgar untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh jemaahnya.

"Agar melaksanakan ibadah salat tarawih, tadarusan, dan amaliah lainnya di rumah masing-masing selama bulan Ramadan tahun ini," terangnya melalui video siaran pers, Senin (20/2).

Rusli mengatakan, kesepakatan ini diambil untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Jambi. Terkait ibadah selama Ramadan, tidak berkurang nilainya meski tidak dilaksanakan di rumah ibadah.

"Ketulusan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah yang paling penting. Tidak semata fokus menjalankan ibadah di tempatnya," jelas dia.

2. Pembayaran zakat fitrah melalui transfer rekening

Ilustrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Begitu juga dengan pelaksanaan salat Jumat. Pengurus masjid diminta untuk mengimbau masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing. Jika tetap melaksanakan salat Jumat di masjid, memberikan jarak antar makmum, satu hingga dua meter.

Selain itu, pengurus masjid diminta membuka penerimaan zakat fitrah secepat mungkin. Dengan harapan, hasil pengumpulan zakat fitrah tersebut bisa diserahkan secepatnya kepada yang berhak.

"Penerimaan zakat fitrah ini sebaiknya dilakukan melalui transfer rekening ke panitia zakat yang sudah disediakan. Jika tidak, penerimaan zakat fitrah menerapkan protokol keamanan pencegahan COVID-19," terang Rusli.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri menunggu fatwa dari MUI

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah Kota Jambi masih menunggu fatwa dari MUI. "Kita masih menunggu panduan pelaksanaan Salat Ied. Karena Salat Ied ini sama dengan salat sunat lainnya. Bisa dilaksanakan di rumah," bebernya.

Pasar beduk selama Ramadan ini juga tidak lagi dibuat keramaian seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar pedagang menggunakan penjualan online.

"Pemberlakukan jam malam kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap dilakukan sampai pukul 21.00 WIB," terang Rusli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us