CEK FAKTA: Pilkada Barito Utara 2024 Diulang karena Marak Politik Uang

- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menggelar PSU jilid II untuk Pilkada Barito Utara 2024 karena maraknya politik uang.
- Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024.
- KPU diminta menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascahasil PSU jilid pertama dan memfasilitasi pasangan calon peserta PSU.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) "jilid II" untuk Pilkada Barito Utara 2024. Narasi yang beredar di jejaring media sosial, pengulangan tahapan pemungutan suara itu dilakukan lantaran maraknya politik uang dalam gelaran PSU Pilkada Barito Utara 2024.
"PSU jilid 2! Betapa parahnya kedua paslon Pilkada Kab Barito Utara. Sdh diberi kesempatan PSU pd tgl 22/3 lalu, masih lakukan vote buying. Sampai beli suara 16 jt per pemilih! Top @officialMKRI dgn putusan tegasnya untuk terus koreksi terciptanya pemilihan berintegritas. @bawaslu_RI jgn tidur!," bunyi kicauan salah satu dari warganet di jejaring media sosial X (Twitter).
Lantas benarkah kabar tersebut?
1. MK diskualifikasi semua paslon

MK diketahui memang memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). Putusan dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Dengan demikian, pilkada di daerah tersebut akan diselenggarakan sebanyak tiga kali. Pertama, pemungutan suara Pilkada Barito Utara digelar bersamaan dengan pilkada serentak pada November 2024 lalu. Kedua, MK memerintahkan PSU terhadap hasil pilkada tersebut. Ketiga, MK meminta kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascahasil PSU jilid pertama.
2. Terbukti melakukan politik uang

Dalam pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan, seluruh paslon baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait terbukti melakukan politik uang. Sehingga, MK memerintahkan kepada KPU untuk PSU tanpa mengikutsertakan dua paslon yang ikut sebelumnya dan meminta agar partai politik untuk mengusulkan paslon baru untuk mengikuti PSU dalam waktu paling lambat 90 hari setelah putusan MK.
Hakim MK, Guntur Hamzah mengungkap adanya bukti praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," ucap Guntur. "Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga,” lanjut dia.
Kemudian, praktik serupa juga ditemukan pada Pasangan Calon Nomor Urut 1. MK mendapati bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. Fakta itu sempat dibeberkan oleh Saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
"Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," imbuh Guntur Hamzah.
Dengan demikian unggahan yang beredar di media sosial tersebut sesuai dengan fakta.
3. Pendaftaran, kampanye, hingga pemungutan suara akan kembali digelar

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah. Selanjutnya, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, KPU juga memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk 1 (satu) kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.