Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Revisi UU Bahas Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah?

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Wacana kepala daerah dipilih DPRD dan pemungutan suara tidak serentak jadi sorotan usulan revisi UU Pemilu.
  • Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kemungkinan revisi UU Pemilu setelah sidang evaluasi penyelenggaraan pemilu.
  • Rifqi menjelaskan opsi mekanisme pemilu yang akan dipertimbangkan dalam revisi UU, termasuk pilkada langsung atau tidak serta pemecahan pemilu nasional dan lokal.

Jakarta, IDN Times - Setelah gelaran pemungutan suara untuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 rampung, kini mencuat isu DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Salah satu poin yang jadi sorotan ialah wacana kepala daerah dipilih DPRD hingga usulan agar pemungutan suara untuk tingkat nasional dan lokal dipisah.

Isu revisi UU Pemilu itu pun jadi pembahasan berbagai warganet di jejaring media sosial.

"Sistem dan budaya mahar uang/beli suara yang perlu dievaluasi. Bukan pilihan langsung terus dirubah. Jika tidak percaya oleh suara rakyat langsung. Lalu apa jaminannya suara dari DPRD akan jadi jauh lebih baik. Apa urgensinya mau dirubah? Tidak ada! Kawal terus revisi UU Pemilu!," ujar salah satu akun jejaring media sosial X (Twitter).

Lantas benarkah UU Pemilu akan direvisi untuk mengakomodir usulan kepala daerah dipilih DPRD dan pemungutan suara tidak serentak?

1. Revisi UU Pemilu baru dibahas, setelah DPR gelar dua sidang evaluasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BPIP, KPU, dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, kemungkinan UU Pemilu akan direvisi usai pihaknya menggelar dua kali sidang evaluasi.

"Kapan kira-kira revisinya akan berjalan itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya satu sampai dua masa sidang untuk evaluasi dulu," kata dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

2. Hasil evaluasi jadi poin pertimbangan revisi UU

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rifqinizamy menjelaskan, hasil dari sidang evaluasi penyelenggaraan pemilu akan menjadi poin pertimbangan terhadap revisi UU.

"Nah hasil-hasil rekomendasi evaluasi jika dibutuhkan revisi terhadap undang-undang baru masuk dalam proses itu," tutur dia.

Politisi NasDem itu memastikan, sidang evaluasi gelaran pilpres, pileg, dan pilkada akan digelar dalam waktu dekat setelah masa reses.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengundang berbagai pihak dalam rapat evaluasi tersebut.

"Dari evaluasi itu kita akan mengundang, seluruh stakeholder baik political society civil society termasuk pemerintah di dalamnya agar kita mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak," tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Rifqi itu mengatakan, pihaknya juga akan membahas usul Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih DPRD.

"Tentu kami menghargai pernyataan Pak Prabowo sebagai presiden pada saat menanggapi pidato Ketua Umum partai Golkar yang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan di DPRD. Ini akan menjadi masukan dalam konteks evaluasi itu," imbuh dia.

3. Berbagai usul yang akan jadi pertimbangan di revisi UU Pemilu

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rifqi lantas mengungkap berbagai masukan mengenai mekanisme pemilu. Usulan-usulan itu nantinya akan jadi opsi untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.

Opsi yang pertama ialah kepala daerah dipilih oleh DPRD. Usulannya pun masih beragam, ada opsi pilkada gubernur dipilih DPRD dan tingkat bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian ada pula mekanisme semua tingkatan pilkada dipilih DPRD.

"Macam-macam usulnya, yang usulnya usulin pilkadanya Gubernur ke DPRD, Bupati walikota langsung. Ada yang ngusulin semua DPRD," ucap Rifqinizamy menjawab pertanyaan IDN Times.

Usulan selanjutnya, pemilu tingkat nasional dan daerah dipecah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI maupun DPD RI.

Kemudian, pemilu tingkat lokal yakni pilkada gubernur, walikota/bupati, dan pileg DPRD

"Ada yang usulin langsung tapi dipecah, ada Pemilu nasional, ada lokal. Pemilu nasional itu pilpres, pileg DPR RI dan DPD RI. Lokal itu bupati, walikota, gubernur, dan DPRD Provinsi kabupaten/kota," ungkap Rifqinizamy.

Opsi terakhir yang dipaparkannya ialah dipecahnya tiga gelaran pemilu yang terbagi antara pemilu nasional, daerah, dan lokal.

"Ada lagi yang usulin, pemilu nasional, pemilu daerah, pemilu lokal 3 kali, ada juga," tuturnya.

Ia memastikan, menampung berbagai masukan mengenai opsi mekanisme pemilu. Komisi II DPR juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menggodok revisi UU Pemilu.

Menurutnya, usul mengenai pilkada langsung atau tidak sebenarnya sudah pernah diterapkan di Indonesia, sehingga bukan hal yang baru.

"Nah tinggal menurut saya ayo kita cari di mana titik lemahnya itu kita tutup agar kemudian kita jangan selalu berkutat pada persoalan ini-ini saja," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us