Cerita Ketua Komisi II DPR, Penyelanggara Pemilu di Daerah Takut DKPP

- Ketua Komisi II DPR RI mengatakan banyak penyelenggara pemilu di daerah meminta perlindungan karena takut dipanggil DKPP.
- Rifqinizamy menyoroti keberadaan DKPP yang tidak bisa diprotes, menganalogikan DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
- Rifqinizamy mendorong penyusunan hukum acara perdata yang jelas dalam menangani sengketa pemilu dan menyayangkan penanganan sengketa terakhir oleh DKPP.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan banyak jajaran penyelanggara pemilu di daerah meminta bantuan perlindungan karena takut dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat membahas tidak adanya hukum acara penanganan sengketa pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
1. DKPP tidak bisa diadukan hingga dianalogikan sebagai malaikat pencabut nyawa

Ia pun secara khusus menyoroti keberadaan DKPP sebagai lembaga kode etik penyelenggara pemilu yang tidak bisa diprotes atau diadukan. Sebab, DKPP tidak punya Mahkamah Etik DKPP.
Rifqinizamy menganalogikan DKPP sebagai malaikat pencabut nyawa. Menurutnya, ke depan harus ada hukum acara sengketa pemilu.
"Jadi di DKPP ini sudah kita duplikasi dari malaikat pencabut nyawa yang abstrak itu menjadi malaikat pencabut nyawa yang konkret dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Jujur pak, mungkin bapak-bapak ini dalam setiap sujud penyelenggara pemilu kita masuk dalam doa mereka agar kami dihindarkan dari putusan-putusan DKPP," ucap dia.
"Ini kan harus kita susun hukum acaranya, Pak Ketua KPU ya. Pak Ketua KPU ketawa karena tidak pernah dihukum, hukumnya kecil-kecil, ringan-ringan," sambungnya sembari tertawa.
2. Banyak lembaga penyelenggara pemilu di daerah curhat minta perlindungan

Rifqinizamy pun mengaku banyak lembaga penyelenggara pemilu daerah yang meminta perlindungannya karena takut dipanggil DKPP. Sementara DKPP sebagai lembaga tidak bisa diadukan ke pihak mana pun.
"Tapi yang di kampung-kampung pak, itu dapat surat panggilan dari bapak (DKPP), itu sudah pasti WA saya minta tolong untuk minta dilindungi. Karena kan saya bukan Allah ta'ala yang bisa melindungi mereka. Lawan tanding kita malaikat pencabut nyawa," ungkap dia.
Ia berharap penanganan sengketa pemilu terus diperbaiki. Rifqinizamy meyakini seluruh lembaga pemilu sudah berusaha semaksimal mungkin.
"Yang begini-gini mungkin perlu kita sempurnakan ke depan. Saya menyadari apa yang sudah bapak ibu lakukan adalah ikhtiar terbaik dan maksimal, yang bapak ibu lakukan," tuturnya.
3. Ketua Komisi II DPR harap ada hukum acara yang jelas dalam sengketa pemilu

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy mendorong penyusunan hukum acara perdata yang jelas dalam menangani sengketa pemilu.
"Karena itu bapak ibu sekalian kami merindukan betul, ke depan kita punya hukum acara sengketa pemilu. Agar, pertama kita semua punya kepastian, satu objek sengketa yang sama itu jangan dibawa ke mana-mana yang kemungkinan putusannya akan berbeda," jelasnya.
Ia lantas menyayangkan penanganan sengketa pemilu yang terjadi belakangan ini. Di mana, dugaan kecurangan ditangani oleh DKPP secara terbuka. Kemudian fakta dalam putusan penanganan pelanggaran kode etik itu dibawa ke ranah peradilan lainnya.
"Saya misalnya ketahuan curang dalam pemilu legislatif. Dibawa ke Bawaslu mental. Tiba-tiba sudah saya dilantik, dibawa ke DKPP saya nggak dihukum tapi KPU-nya yang dihukum, karena putusan di DKPP dibacakan secara terbuka. Muncul lah berbagai macam fakta-fakta atas putusan itu dibawalah digoreng putusan ini nanti ke mana-mana ke makamah partai, dibawa ke peradilan umum lah, karena Bawaslu sudah nggak bisa lagi. Akhirnya apa saya yang duduk nih udah jadi Ketua Komisi II nggak tenang saya kerja. Karena tidak ada hukum acara yang membatasi kapan masa kedaluwarsa saya yang ada di DKPP," imbuh dia.