Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ciptakan Mobil Listrik, Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Sumber Gambar: media-viva.com

Tahun 2013 lalu, bangsa Indonesia begitu antusias dengan adanya mobil listrik buatan sendiri. Melihat potensi tersebut, Kementerian BUMN lalu meminta beberapa perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor mobil listrik. Setidaknya ada tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero). Dana sebesar 32 miliar rupiah pun cair untuk pengadaan mobil listrik.

Default Image IDN

Proyek mobil listrik dikerjakan oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama. Proyek ini tentu menjadi angin segar bagi banyak orang, banyak orang berharap Indonesia bisa membuat mobil listrik secara mandiri. Akan tetapi masalah muncul saat mobil listrik yang dipesan ini kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian.

Default Image IDN

Dugaan tindak korupsi juga menyertai proyek mobil listrik. Nama Dahlan Iskan, selalu Menteri BUMN kala itu juga disangkutpautkan. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Dahlah Iskan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan mobil listrik. Mantan Menteri BUMN ini tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Dasep Ahmadi jadi tersangka.

Default Image IDN

Dalam sidang yang digelar Senin (14/3), hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan menyebabkan kerugian merugikan keuangan negara.

Default Image IDN

Dasep juga akan dikenai dengan denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Dasep juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 17,1 miliar rupiah. Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan tersebut uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita. Jika masih belum cukup juga maka Dasep akan dikenai tambahan hukuman dua tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Dasep dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari 28 miliar rupiah.

Default Image IDN

Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us