Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenhut dan Badan Karantina Perkuat Pengawasan Spesies Invasif

Kemenhut dan Badan Karantina Perkuat Pengawasan Spesies Invasif
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan. (dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemenhut dan Barantin menandatangani MoU untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati serta pengawasan organisme pengganggu di seluruh Indonesia.
  • Menhut Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna mencegah masuknya spesies invasif yang dapat merusak ekosistem dan habitat satwa liar.
  • Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut kerja sama ini sebagai momentum memperkuat sistem karantina nasional, termasuk penegakan hukum dan pertukaran data antarinstansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman (MoU) upaya strategis penguatan perlindungan keanekaragaman hayati dan pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Insyaallah dengan pertemuan ini, tembok-tembok ego sektoral yang selama ini berdiri kukuh di antara kementerian dan lembaga, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, harus dirubuhkan. Karena satu kementerian dengan yang lain itu saling tersambung, kalau ada yang mampet di satu sektor, banyak sektor lain yang tidak bisa bergerak,” ujar Menhut.

“Kita mulai kerja koordinatif dan kolaboratif untuk sama-sama mengamankan Indonesia kita, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita,” lanjutnya.

1. Spesies invasif dapat mengancam ekosistem

Pejabat Kementerian Kehutanan dan Badan Karantina Indonesia berjabat tangan usai penandatanganan nota kesepahaman di ruang pertemuan resmi.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan. (dok. Kemenhut)

Raja Juli Antoni juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan. Ia mengingatkan masuknya spesies invasif dapat mengancam ekosistem, termasuk habitat satwa liar.

“Kami punya kepentingan agar tidak ada organisme pengganggu tumbuhan yang tidak terscreening dengan baik. Seperti misal ada Sengganan di Way Kambas kabarnya itu asli dari Australia itu, ntah bagaimana masuk akhirnya daerah-daerah yang mestinya menjadi tempat pakan gajah, habitat gajah yang baik kalah oleh tanaman-tanaman invasif ini,” ujarnya.

2. Momentum untuk memperkuat sistem karantina nasional

1C8D17C2-D916-4A2D-883D-AF9C6AD4AB26.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan soft launching pembangunan pembatas (barrier) di Taman Nasional Way Kambas. (Dok. Kemenhut)

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menyebut Kemenhut sebagai mitra strategis dalam menjaga kekayaan hayati nasional. Ia menilai, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem karantina nasional.

“Kehutanan ini adalah mitra strategis dan penting bagi karantina. Kami bersyukur hari ini bisa diterima dengan hangat, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk membangun kerja sama yang lebih intens dalam menjaga tumbuhan dan satwa liar serta keanekaragaman hayati kita,” kata Karding.

3. Penegakan hukum menjadi lebih jelas

0F1C2169-A7B5-40C1-A7DD-51E3EF637347.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan lalu lintas media pembawa, penguatan penegakan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi.

“Dengan kerja sama ini, penegakan hukum menjadi lebih jelas dan tidak terpisah-pisah antara karantina dan kehutanan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More