Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cucun PKB: Kekerasan Seksual pada Anak Harus Ada Penindakan-Pencegahan

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. ANTARA/HO-Humas DPR RI/pri.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengimbau seluruh elemen bangsa agar meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

"Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan, agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang," ujar Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat itu, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

1. Cucun tanggapi masalah kekerasan seksual pada anak baru-baru ini

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernyataan Cucun tersebut sebagai respons terhadap beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan balita yang baru-baru ini terjadi. Salah satu kasusnya adalah kekerasan seksual terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dilakukan seorang bapak kos di lingkungan tempat tinggal keluarga korban.

Kasus lainnya terjadi pada awal 2024 di Kota Sidoarjo, di mana seorang anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

2. Wakil Ketua DPR minta pemerintah ambil tindakan pencegahan

(IDN Times/Istimewa)

Cucun juga mendesak pemerintah segera mengambil tindakan pencegahan, agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali pada masa mendatang.

"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua, tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan," kata dia.

3. Cucun soroti salah satu penyebab kekerasan seksual pada anak

ilustrasi interaksi sosial (pexels.com/George Pak)

Cucun mengungkapkan salah satu penyebab kekerasan seksual pada anak, adalah masalah sosial yang terdapat di lingkungan tempat anak tersebut tinggal.

Menurut Cucun, kerentanan sosial semacam itu perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan, agar dapat ditangani melalui berbagai pendekatan yang tepat.

"Saya pikir ini bisa jadi karena masalah sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi," kata dia.

4. Pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk perlindungan anak

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Cucun menyebutkan Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang ini diatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.

Ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU itu, diatur pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Cucun menegaskan pentingnya penerapan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak," ujar legislator PKB dari Dapil Jawa Barat II itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Via Marchellinda Gunanto
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us