Daftar Partai Politik yang Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

- Delapan parpol bisa mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa koalisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
- Syarat ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk dan raihan suara pada Pileg terakhir.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) tercatat bisa mengusung sendiri alias tanpa koalisi dengan parpol lain dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, kini berpatokan pada raihan suara parpol pada pileg terakhir.
1. Aturan soal ambang batas di pilkada tingkat provinsi

Dalam putusan tersebut, syarat ambang batas parpol bisa mengusung calon kepala daerah dengan syarat sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
2. Daftar raihan suara parpol pada Pileg DKI Jakarta 2024

Berikut ini daftar raihan suara parpol pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024:
1. PKS (1.012.044 suara)
2. PDIP (850.196 suara
3. Gerindra (728.284 suara)
4. NasDem (542.954 suara)
5. Golkar (517.805 suara)
6. PKB (470.805 suara)
7. PSI (465.936 suara)
8. PAN (455.908 suara)
9. Demokrat (444.320 suara)
10. Perindo (160.203 suara)
11. PPP (153.241 suara)
12. Partai Buruh (69.980 suara)
13. Partai Gelora (62.851 suara)
14. Partai Ummat (56.274 suara)
15. Partai Hanura (26.539 suara)
16. PKN (19.204 suara)
17. PBB (15.751 suara)
18. Partai Garuda (12.826 suara)
3. Parpol minimal harus meraih 454.885 suara sah saat Pileg DPRD 2024 agar bisa mengusung sendiri

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang digelar pada 27 hingga 29 Agustus memakai syarat sesuai dengan Putusan MK perkara Nomor 60 dan 70.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, diakomodirnya kedua Putusan MK itu sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Ia menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, Astri juga menyebut akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kedua, terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.
Astri menjelaskan, 7,5 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu ialah 454.885. Artinya, syarat parpol bisa mengusung calon kepala daerah, minimal harus meraih 454.885 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
"Oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan Perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap dia.
4. Ada delapan parpol yang bisa usung sendiri calon kepala daerah di DKI Jakarta

Mengacu pada aturan tersebut, setidaknya ada delapan parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah sendiri alias tanpa koalisi dengan parpol lain. Kedelapan parpol itu adalah PKS, PDIP, Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PSI, dan PAN.