Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dakwaan Ferdy Sambo: Brigadir J dan Putri Bertemu 15 Menit di Kamar

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berbicara empat mata selama 15 menit di dalam kamar pribadinya di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam petikan surat dakwaan Ferdy Sambo yang tertera di situs SIPP Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Percakapan Brigadir J dan Putri terjadi setelah Bripka Ricky Rizal mengamankan semua senjata Brigadir J. Ricky kemudian menemui Brigadir J di lantai satu, tepatnya di depan rumah. Ia pun menanyakan apa yang sedang terjadi kepada Brigadir J.

"Ada apaan, Yos?" tanya Ricky.

"Gak tahu, Bang. Kenapa Kuat marah sama saya?" jawab Brigadir J.

Ricky kemudian mengajak Brigadir J untuk menghadap Putri. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh Brigadir J. Ricky pun kembali membujuk hingga akhirnya diiyakan oleh Brigadir J.

“Korban Nofriansyah akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky meninggalkan saksi Putri dan korban Nofriansyah,” tulis dakwaan tersebut.

Brigadir J dan Putri pun bercakap selama 15 menit di dalam kamar. Setelah itu, Brigadir J keluar kamar.

“Selanjutnya, saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'. Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.

1. Terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal (kanan) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal (kanan) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelum percakapan itu, dakwaan  menjelaskan bahwa pada sore harinya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat.

Pukul 19.30 WIB, Putri menelepon Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal untuk kembali ke Magelang.

“Sesampainya di rumah, saksi Richard maupun saksi Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” tulis dakwaan itu.

2. Ricky amankan semua senjata Brigadir J

Bripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)
Bripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)

Mendengar keributan itu, Bharada E dan Ricky masuk ke kamar Putri yang sedang tidur berselimut di atas kasur. Ricky kemudian bertanya, "Ada apa, Bu?"

Pertanyaan itu dijawab dengan pertanyaan Putri soal keberadaan Brigadir J dan meminta Ricky untuk memanggil Brigadir J.

“Saksi Ricky tidak langsung memanggil korban Nofriansyah, akan tetapi saksi Ricky turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah dan mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah, lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata, putra Sambo,” ujar dakwaan.

3. Sambil menangis, Putri menceritakan peristiwa Magelang

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putri pun melaporkan kejadian di Magelang itu kepada Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari via telepon.

Sambil menangis, Putri bercerita kepada suaminya bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadinya.

“Dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri,” ujar dakwaan.

4. Sambo marah mendengar cerita Putri dan menunggu Brigadir J di Jakarta

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J. Putri kemudian meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun.

“Dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain’, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat korban Nofriyansyah memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain,” ujar dakwaan.

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan istrinya. Putri lantas meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Ibu Kota.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tulis dakwaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us