Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibu Prada Lucky

WhatsApp Image 2025-08-20 at 15.33.07.jpeg
LPSK saat bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang, Rabu (20/8/2025). (Dok. Humas LPSK)
Intinya sih...
  • Permohonan perlindungan hingga layanan psikologis, termasuk monitoring, pendampingan selama proses hukum, pemulihan layanan psikologis, dan layanan medis.
  • Aspek prosedural mencakup pemenuhan hak saksi, seperti dukungan transportasi, akomodasi, dan akses psikologis berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT.
  • LPSK berharap 20 terduga pelaku bisa bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran dan menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan ibu Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya.

Penjangkauan ini dilakukan pada 13-16 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim Biro Penelaahan dan Permohonan (BPP). Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

1. Permohonan perlindungan hingga layanan psikologis

WhatsApp Image 2025-08-20 at 15.33.07 (1).jpeg
LPSK saat bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang, Rabu (20/8/2025). (Dok. Humas LPSK)

Permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.

Dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang. LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

2. Aspek prosedural mencakup pemenuhan hak saksi

Keluarga Prada Lucky bersama perwakilan keluarga dari Nagekeo dan LPSK berdoa bersama. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Keluarga Prada Lucky bersama perwakilan keluarga dari Nagekeo dan LPSK berdoa bersama. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.

“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” katanya.

3. LPSK berharap 20 terduga pelaku bisa kerja sama ungkap kebenaran

Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo usai bertemu dengan LPSK di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo usai bertemu dengan LPSK di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

LPSK berharap 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.

“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” kata Susilaningtias.

4. Penting dorong fakta lewat mekanisme justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).

Menurutnya, status JC jadi salah satu instrumen penting membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us