Yaqut Bakal Kembali Diperiksa KPK Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

- Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK untuk diperiksa setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- KPK menegaskan tidak akan menunda penahanan Yaqut jika pertimbangan hukum sudah sesuai, tanpa adanya hambatan dalam proses penyidikan.
- Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dana haji senilai Rp622 miliar dengan dua tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu dikonfirmasi langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyaksikan langsung sidang putusan gugatan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena memang saat ini juga kan, apa namanya, untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Asep juga berbicara peluang menahan Yaqut. Menurut Asep, KPK tidak akan melakukan penundaan penahanan tersangka apabila pertimbangannya sudah cocok.
"Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," ujarnya.
Diketahui, Yaqut menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

















