Polda Metro Jaya Tetapkan Yuda Tersangka Pembunuhan Aktivis Buruh JICT

Polda Metro Jaya menetapkan Sudirman alias Yuda sebagai tersangka pembunuhan aktivis buruh JICT, Ermanto Usman, dan kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, gunting, ponsel korban, laptop, uang hasil penjualan emas, serta rekaman CCTV perjalanan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 458 dan 479 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara penyelidikan kasus terus berlanjut hingga proses hukum selesai.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sudirman alias Yuda sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis buruh di PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Ermanto Usman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan tersangka kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kekerasan. Di antaranya linggis dan gunting yang dipakai mencongkel jendela serta memukul kepala korban.
Polisi juga menemukan HP Samsung dan iPhone milik korban. Salah satunya sudah dijual, satunya lagi digunakan tersangka. Barang bukti lain berupa laptop, uang hasil penjualan emas, serta flashdisk rekaman CCTV perjalanan tersangka menuju dan meninggalkan lokasi kejadian turut disita.
“Kemudian kami temukan satu buah HP samsung dan satu buah iphone milik korban dua-duanya salah satunya sudah dijual dan salah satu digunakan oleh tersangka. Juga kami temukan satu buah laptop dan uang sisa penjualan emas kemudan flashdisk rekaman CCTV dan flashdisk rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan baik itu menuju ke TKP maupun saat meninggalkan TKP,” ujar Iman.
Yuda dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 serta Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap yang berdangkutan diancam dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” kata Iman.
Kasus ini memicu perhatian luas karena menimpa aktivis buruh di JICT. Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut hingga proses hukum tuntas.


















