Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dapat Sanksi dari MKD, Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Musisi kenamaan sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.

"Saya sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan. Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," kata dia saat ditemui usai menjalani persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Ahmad Dhani mengaku tidak bermaksud merendahkan dan menistakan marga tertentu.

"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan apalagi yang darah biru," ujarnya.

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," imbuh dia.

Sebelumnya, MKD DPR menyatakan, anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan tersebut.

Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan. Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," ujar Dek Gam dalam persidangan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani sempat diadukan ke MKD dalam dua kasus berbeda. Pertama, dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya yang bernada seksis terkait naturalisasi.

Kedua, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono turut melaporkan Ahmad Dhani ke MKD setelah diduga merendahkan marga Pono. Ahmad Dhani sempat menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us