Dedi Mulyadi: Tujuan Sekolah Masuk Pukul 6.30 Agar Keluarga Efisien

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB agar orang tua bisa berangkat bersama anaknya.
- Hari belajar siswa diubah menjadi Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur penuh untuk menyamakan jadwal belajar antara SMP dan SMA.
- Kebijakan ini sudah pernah diterapkan oleh Dedi Mulyadi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan akan segera diterapkan di seluruh Jawa Barat setelah Pergub disahkan.
Bogor, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan baru soal jam masuk sekolah dan hari belajar siswa di wilayahnya.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, guru, hingga orang tua murid.
Dedi Mulyadi menetapkan bahwa mulai tahun ajaran baru nanti, seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA akan memulai aktivitas belajar pada pukul 06.30 WIB. Tujuannya adalah menciptakan rutinitas yang lebih efisien bagi keluarga.
“Orang tua bisa berangkat bersama anaknya, mengantar ke sekolah dulu baru ke kantor. Ini kan efektif,” ujar Dedi Mulyadi usai sidang paripurna HJB ke-543 di DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025).
1. Hari sekolah hanya sampai Jumat

Selain jam masuk lebih pagi, hari sekolah juga diubah. Siswa hanya akan belajar dari Senin hingga Jumat. Artinya, Sabtu dan Minggu menjadi hari libur penuh. Kebijakan ini disebut Dedi sebagai upaya menyamakan jadwal belajar yang sebelumnya berbeda antara SMP dan SMA.
“SMA sudah Senin sampai Jumat, SMP masih sampai Sabtu. Harusnya diseragamkan,” jelas Dedi.
2. Sudah pernah diterapkan di Purwakarta

Kebijakan ini bukan hal baru bagi Dedi Mulyadi. Saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, ia sudah menerapkan pola belajar ini dan menilai hasilnya positif.
“Saya Bupati pertama yang membuat jam belajar mulai pukul 06.00 dan hanya sampai hari Jumat,” katanya.
3. Menunggu Pergub, Disdik Jabar sudah siapkan aturan

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, memastikan pihaknya tengah merumuskan aturan resmi untuk menjalankan sistem ini. Setelah Peraturan Gubernur (Pergub) disahkan, kebijakan akan mulai diterapkan di seluruh Jawa Barat.
“Masih dirumuskan, akan diterapkan setelah Pergub ditandatangani gubernur,” tegasnya.