Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demokrat Sindir Anas Bebas 10 April: Hanya Lemak Jahat Masa Lalu

Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum adalah bagian dari masa lalu partainya. Herzaky bahkan mengatakan Anas merupakan bagian yang merusak partai. 

"Itu sudah bagian terakhir, sudah out itu. Jadi bagi kami lemak-lemak masa lalu yang merusak Partai Demokrat," kata Herzaky saat menanggapi bebasnya Anas pada 10 April 2023 di Jakarta, Senin (3/4/2023).

1. Demokrat sebut Anas bukan bagian dari partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Herzaky juga menyebut Anas hanya bagian masa lalu dari partai. Pihaknya bahkan tak tahu kapan Anas akan bebas dari penjara.

Dia menyebut Anas sudah memberikan pelajaran pahit pada Partai Demokrat dengan kasus korupsi Hambalang. Menurutnya pelajaran berharga itu menjadi pegangan setiap kader Partai Demokrat agar tidak melakukan korupsi. 

"Ini kan bukan bagian dari kami lagi ya gitu. Kalau dari kami jelas, kami bersyukur bahwa kami punya pelajaran pahit di masa lalu yang membuat kami jauh lebih kuat, dan bagian masa lalu yang merusak itu sudah tidak ada lagi di partai kami," ujar Herzaky. 

2. Generasi baru Demokrat sudah belajar dari masa lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (IDN Times/Melani Putri)

Lebih lanjut, Herzaky juga menyampaikan pihaknya sudah belajar dari Anas Urbaningrum, sehingga tidak akan mengikuti jejaknya. 

"Bagi kami, alhamdulilah generasi baru sudah belajar dari masa lalu sehingga lebih hati-hati tidak ingin ada petualang-petualang yang mendompleng apalagi melakukan korupsi," ujarnya. 

3. Anas terlibat korupsi Hambalang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (IDN Times/Santi Dewi)

Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013.

Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun penjara pada September 2018. Setelah itu, Anas mengajukan banding, dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anas dikabarkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Melani Hermalia Putri
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us