"Sebab, bila bergerak sedikit nanti operasinya akan gagal. Jadi, kami memahami situasi Andrie Yunus," kata dia.
Sidang Teror Air Keras Berlanjut, 4 Terdakwa Diperiksa Hakim Hari Ini

- Sidang kasus teror air keras empat anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh hakim, oditur militer, dan kuasa hukum.
- Oditur militer gagal menjenguk korban Andrie Yunus di RSCM karena kondisi medisnya belum stabil pascaoperasi, sementara pihak korban hanya mengizinkan keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk.
- Pihak oditur mempertimbangkan memanggil dokter yang merawat Andrie sebagai saksi ahli guna menjelaskan kondisi medis korban jika ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian langsung di persidangan.
Jakarta, IDN Times - Sidang teror air keras yang dilakukan oleh empat anggota TNI kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keempat terdakwa oleh majelis hakim, oditur militer dan kuasa hukum.
Keempat terdakwa yang bakal diperiksa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
"Persidangan berikutnya agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan. Terdakwa satu hingga terdakwa empat berbuat apa," ujar Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Mohammad Iswadi, di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kembali memanggil Andrie Yunus untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Itu sebabnya, tiga oditur militer pada Selasa pagi mendatangi RSCM. Namun, tim kuasa hukum, yaitu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus sebagai korban kasus penyiraman air keras tersebut menolak dijenguk siapa pun dari TNI.
"Klien kami tidak bersedia untuk dikunjungi oleh siapapun dari instansi TNI," ujar Anggota TAUD, Airlangga Julio, di RSCM.
Julio mengatakan, yang diperkenankan untuk menjenguk hanya keluarga inti dan kuasa hukum. Andrie sendiri saat ini masih dirawat di kamar perawatan intensif (ICU).
1. Oditur militer gagal menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit

Upaya oditur militer menemui Andrie Yunus tidak berbuah manis. Mereka hanya ditemui oleh tim dokter dan kuasa hukum dari TAUD. Iswadi mengatakan, Andrie masih dalam fase pemulihan pascaoperasi sehingga tak bisa dikunjungi.
"Karena akan sangat berbahaya apabila Saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan. Selain itu, bahu sebelah kanan tidak boleh banyak bergerak," ujar Iswadi ketika ditemui di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Kedatangan Iswadi ke RSCM turut didampingi dua oditur militer lainnya, yakni Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Mayor Chk Washington Marpaung. Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, kata Iswadi, posisi bahu kanan Andrie harus dalam keadaan statis.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pada Rabu (6/5/2026) baru menjalani operasi pencangkokan kulit. Tindakan itu sebagai bagian untuk pemulihan kulit Andrie yang terkena siraman air keras.
2. Oditur militer berharap bisa melihat Andrie Yunus untuk penentuan pasal bagi terdakwa

Iswadi mengatakan, pihaknya berharap bisa berjumpa dengan Andrie Yunus untuk melihat kondisi fisiknya secara langsung usai disiram air keras oleh empat anggota TNI pada Kamis (12/3/2026). Dengan begitu, oditur militer dapat menetapkan pasal apa yang bisa dikenakan ke empat terdakwa.
"Seandainya kami bisa melihat situasi Saudara Andrie Yunus dan keterangan dari dokter, tapi karena memang kondisinya seperti ini, jadi kami tak bisa menemui Saudara Andrie Yunus," kata dia.
Pernyataan Iswadi itu sempat dinilai oleh kuasa hukum Andrie janggal lantaran salah satu berkas yang turut dilimpahkan oleh polisi militer (POM) TNI ke oditurat militer adalah visum Andrie. Dalam berkas itu, kondisi fisik dan pemulihan secara medis Andrie sudah tertulis jelas.
3. Oditur akan mengusulkan memanggil dokter yang memeriksa Andrie Yunus

Apabila Andrie Yunus batal menjadi saksi tambahan, kata dia, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta terlebih dahulu. Salah satu yang akan diusulkan adalah menjelaskan kondisi medis Andrie dengan memanggil dokter yang selama ini memeriksanya.
"Ke depan, kami masih akan membicarakan ini dengan pimpinan, apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan atau tidak karena terkait dengan kondisinya," kata Iswadi.
Dia mengatakan, keterangan medis Andrie yang diperoleh dari dokter ibarat amunisi untuk berperang di ruang sidang.
"Nah, senjata dan amunisi itu didapat dari mana? Ya, dari keterangan korban dan saksi ahli yakni dokter," kata dia.
Dengan begitu, jika Andrie tak bisa dimintai keterangan, maka bukti yang diperoleh hanya dari pengakuan terdakwa dan saksi yang sudah diperiksa.



















