Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korut Revisi Konstitusi, Hapus yang Berkaitan dengan Unifikasi

Korut Revisi Konstitusi, Hapus yang Berkaitan dengan Unifikasi
bendera Korea Utara (unsplash.com/Micha Brändli)
Intinya Sih
  • Korea Utara resmi menghapus seluruh pasal tentang unifikasi dengan Korea Selatan, menegaskan konsep dua negara dan memperlihatkan perubahan arah politik di bawah Kim Jong Un.
  • Konstitusi baru menambahkan pasal batas wilayah darat, laut, dan udara Korea Utara untuk pertama kalinya, meski tanpa rincian batas laut yang masih diperdebatkan.
  • Revisi konstitusi memperkuat posisi Kim Jong Un sebagai kepala negara dengan kendali penuh atas pasukan nuklir serta mencabut kewenangan pengawasan Majelis Rakyat Tertinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Korea Utara telah mengubah konstitusi atau undang-undang dasar negaranya. Dalam perubahan ini, Korea Utara menghapus semua kata yang membahas tentang penyatuan kembali atau unifikasi dengan Korea Selatan. Langkah ini secara resmi mengesahkan gagasan "dua negara" yang dibuat oleh presiden Kim Jong Un.

Aturan baru ini juga menambahkan pasal soal wilayah yang menjelaskan batas negara Korea Utara. Ini merupakan pertama kalinya Korea Utara memasukkan batasan wilayah negaranya ke dalam konstitusi.

1. Penghapusan aturan unifikasi

Konstitusi sebelumnya menyebutkan kata-kata seperti "penyatuan damai" dan "persatuan besar nasional" yang sekarang sudah dihapus sepenuhnya. Penghapusan ini sejalan dengan ucapan Kim Jong Un pada akhir tahun 2023 lalu, yang menyebut Korea Selatan sebagai musuh utama yang tidak akan pernah berubah.

Profesor Lee Jung-chul dari Seoul National University mengatakan penghapusan aturan unifikasi itu menjadi tanda bahwa Korea Utara ingin terlihat sebagai negara pada umumnya.

"Konstitusi itu menunjukkan keinginan mereka untuk menampilkan kesan sebagai negara yang biasa dan normal," ujar Profesor Lee Jung-chul, dilansir The Korea Times.

2. Penambahan pasal batas wilayah darat dan perairan

Pasal 2 yang baru pada konstitusi Korea Utara menyatakan bahwa wilayah negaranya mencakup daratan yang berbatasan dengan Republik Rakyat China dan Federasi Rusia di utara, serta Korea Selatan di selatan. Aturan ini juga mencakup wilayah perairan dan udara di atasnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci batas laut yang selama ini masih menjadi perdebatan. Garis Batas Utara di Laut Kuning, yang selama ini menjadi batas perairan sementara, tidak disebut secara langsung di dalam aturan baru tersebut.

"Ini adalah pertama kalinya Korea Utara menambahkan pasal wilayah ke dalam konstitusinya. Tidak adanya penjelasan batas laut mungkin dilakukan agar terhindar dari benturan langsung di perairan tersebut," kata Lee Jung-chul, dilansir DW.

3. Penguatan kekuasaan Kim Jong Un sebagai kepala negara

Perubahan konstitusi ini juga memperkuat posisi Kim Jong Un sebagai kepala negara. Untuk pertama kalinya, ketua Komisi Urusan Negara resmi ditetapkan sebagai kepala negara dengan kedudukan di atas Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) dalam susunan lembaga pemerintahan.

Selain itu, aturan ini secara tertulis memberikan hak penuh kepada ketua Komisi Urusan Negara untuk mengatur pasukan nuklir. Langkah ini membuat Kim Jong Un memiliki kendali langsung dan resmi atas senjata nuklir Korea Utara.

Perubahan ini juga mencabut hak SPA untuk memberhentikan presiden Komisi Urusan Negara. Dengan begitu, tugas pengawasan dari lembaga pembuat undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Related Articles

See More