Dicecar soal Automatic Adjusment, Menkeu Pastikan Tak Dipakai Bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan kebijakan automatic adjustment sebesar 5 persen atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir, tidak diperuntukkan untuk membiayai anggaran perlindungan sosial (perlinsos), dalam hal ini bantuan sosial atau bansos pada awal 2024.
"Muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos, saya tegaskan tidak," kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, proses automatic adjusment sudah dilakukan pemerintah sejak APBN 2022, namun yang saat ini menjadi perhatian publik adalah kebijakan automatic adjustment untuk APBN 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.
Adapun surat yang diedarkan pada 29 Desember 2023 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Yang menarik publik nampaknya hanya 29 Desember 2023, karena memang sudah mulai hawa pemilu. Tapi sebenarnya sejak 2022 kami sudah melakukan automatic adjustment. Lalu, apakah automatic adjusmnet untuk biayai bansos? Tidak," tegas Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan anggaran bansos dan perlindungan sosial sudah dianggarkan dalam APBN yang tersebar di berbagai kementerian seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial dan yang lainnya maupun di bendahara umum negara (BUN).
"Itu seperti subsidi atau melalui transfer dana keuangan ke daerah seperti BLT desa jadi bansos itu posnya berbeda sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjusment," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada empat menteri yang hadir berkaitan soal automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk perlindungan sosial, dalam hal ini bansos, pada awal 2024.
"Apakah saat di awal tahun itu bisa kemudian dilakukan automatic adjustment? Yang tadi didasarkan pada Pasal 28 ayat 1 huruf e itu sudah dilakukan, kalau bicara dalil pemohon ada yang mengatakan automatic adjustment benar gak sih itu? Kami mohon ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan benar tidak ada automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut," kata Enny.