Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didakwa Korupsi BTS Rp17 Miliar, Johnny G Plate: Saya Merasa Terzalimi

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, merasa terzalimi karena telah didakwa korupsi Rp17 miliar dari proyek BTS Kominfo.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17.848.308.000, saya benar- benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh Penuntut Umum,” kata Plate dalam persidangan.

1. Johnny G Plate merasa difitnah oleh terdakwa lainnya

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang menyelamatkan diri. Ia pun merasa difitnah oleh para terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya di Kominfo.

“Yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” ujar Plate.

2. Johnny G Plate bantah memerintahkan Anang untuk memberikan dana Rp500 juta per bulan

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Johnny mengklaim, tidak pernah memerintahkan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk memberikan dana operasional tim Menkominfo Rp500 juta per bulan yang tidak resmi. Ia menyebut, telah memerintahkan Heppy Endah Palupy untuk memastikan BLU BAKTI dapat membiayai tambahan honor atau insentif.

“Jika dapat dilakukan maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut BLU BAKTI bicarakan dengan Heppy Endah Palupy. Pelaksanaan selanjutnya adalah di antara mereka dan saya lebih fokus pada kebijakan dan program Kementerian Kominfo,” ujar dia.

3. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Johnny dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us