Dilaporkan Mahasiswa ke MKD, Bamsoet: Barangkali Adik Kita Kurang Baca

- Bamsoet menegaskan MPR siap amandemen UUD 1945 jika ada sepertiga usulan dari fraksi-fraksi di DPR
- Ia membantah klaim bahwa semua fraksi setuju amandemen, menyatakan perlunya persyaratan yang harus dipenuhi
- Bambang Soesatyo dilaporkan ke MKD oleh Muhammad Azhari terkait pernyataannya tentang persetujuan amandemen UUD 1945
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo santai menghadapi laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, para pelapor kurang membaca pernyataannya secara utuh.
"Senyumin saja karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
1. Bamsoet bantah klaim semua fraksi setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa MPR siap melaksanakan amandemen, apabila fraksi-fraksi di DPR dan ada sepertiga usulan amandemen UUD 1945. Ia membantah telah mengklaim seluruh fraksi telah setuju amandemen.
"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," ujarnya.
2. Amandemen UUD 1945 bukan perkara mudah

Bambang Soesatyo mengatakan untuk mengamandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Jadi (mengubah) UUD harus diusulkan oleh sepertiga DPR dan DPD kemudian harus jelas apa yang diubah, pasal apa ayat berapa, dengan argumentasi yang lengkap, kajian yang jelas dari sini," jelasnya.
"Kemudian baru kita bicara alurnya, sebelum mengambil putusan maka sidang harus quorum 2/3, kalau sekarang dua partai politik saja tidak hadir tidak bisa dilanjutkan. apalagi jika sebagian besar DPD tidak hadir. Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk merubah UUD, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan," imbuhnya.
3. Bamsoet dilaporkan karena klaim semua fraksi setuju amandemen

Bambang Soesatyo dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Muhammad Azhari, buntut pernyataannya yang menyampaikan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Azhari menilai, Bamsoet tidak dalam kapasitasnya memberikan pernyataan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk mengamandemen UUD 1945.
"Terhadap Pak Bambang Soesatyo bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya, untuk menyatakan sebagaimana dijelaskan di atas," kata Azhari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).