Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin: Penyempurnaan UUD 1945 Harus Dilakukan MPR Periode Mendatang

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik kebijakan pemerintah soal Tapera. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua PKB Cak Imin menekankan perlunya penyempurnaan UUD 1945 karena perkembangan zaman dan kekurangan yang perlu ditambal. Contoh perbaikan antara lain pembatasan kewenangan presiden untuk mencegah kekuasaan presiden yang tidak terbatas. Karena itu, kata Cak Imin, amandemen UUD 1945 harus dilakukan MPR periode berikutnya. 

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan MPR periode 2019-2024 bisa mengakhiri masa tugasnya dengan memberikan rekomendasi bagi MPR periode berikutnya, untuk menyempurnakan UUD 1945.

Menurut politikus yang akrab disapa Cak Imin itu, hal itu penting karena masih ada sejumlah kekurangan yang ditinggalkan.

"Kami menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang-lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus menyempurnakan," ujar Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

1. Cak Imin sebut perubahan diperlukan karena perkembangan zaman

Pimpinan MPR di PKB (IDN Times/Aryodamar)

Cak Imin mengatakan, penyempurnaan UUD 1945 perlu dilakukan karena perkembangan zaman. Sebab, ada sejumlah celah yang harus ditambal dalam UUD 1945.

"Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir Undang-Undang Lembaga Kepresidenan, karena UU Lembaga Kepresidenan itu adalah yang membuat presiden, sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu, dengan menyempurnakan pasal pasal tentang presiden. Misalnya itu contoh saja," ujarnya.

2. Amandemen bukan hal yang mudah

Pimpinan MPR di DPP PKB (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, untuk mengamandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Jadi (mengubah) UUD harus diusulkan oleh sepertiga DPR dan DPD, kemudian harus jelas apa yang diubah, pasal apa ayat berapa, dengan argumentasi yang lengkap, kajian yang jelas dari sini," kata politikus Partai Golkar itu.

"Kemudian baru kita bicara alurnya, sebelum mengambil putusan, maka sidang harus quorum 2/3, kalau sekarang dua partai politik saja tidak hadir tidak bisa dilanjutkan. Apalagi jika sebagian besar DPD tidak hadir. Artinya, apa harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk mengubah UUD, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

3. MPR periode saat ini tak bisa amandemen UUD 1945

Pimpinan MPR di PKB (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menambahkan, MPR mempunyai aturan yang melarang aktivitas konstitusional kelembagaan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu termasuk mengubah UUD 1945.

"Sekarang menuju 1 Oktober kita sudah tinggal kurang empat bulan, jadi sudah kurang dari enam bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," ujar politikus PDIP itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us