Dishub DKI Tiadakan CFD 11 Februari karena Masa Tenang Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024.
Informasi ini diunggah dalam akun dishub DKI di akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
"Dalam rangka Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, penyelengagraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 DITIADAKAN," tulis @dishubdkijakrta dikutip, Selasa (6/2/2024).
1. Masa tenang sampai 14 Februari

Ilustrasi petugas Dishub. Dok. humas Pemprov DKI Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa CFD pada tanggal 11 Februari mendatang ditiadakan. Namun, Syafrin tidak merinci kaitan CFD dengan masa tenang.
"Sehubungan dengan pelaksanaan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hari Minggu sampai Selasa tanggal 11 sampai 13 Februari 2024," ujar Syafrin saat dikonfirmasi.
2. Bawaslu akui ada potensi mobilisasi massa di masa tenang

Ganjar Pranowo lari pagi di car free day (CFD) Sudirman-Thamrin Jakarta, pada Minggu (10/12/2023) pagi (IDN Times/Istimewa) Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa, 13 Februari 2024. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui ada potensi terjadi mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya di masa tenang.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya dilansir dari laman Bawaslu.
3. APK akan ditertibkan

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang ungkap Bagja yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja.




















